Ø Yang boleh menyelenggarakan Pencatatan
Pencatatan
wajib dilakukan oleh:
a.
Wajib pajak Orang Pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperolehkan mehitung
penghasilan neto dengan mengguanakan NormaPenghitungan Penghasilan Neto
berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.
b.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Ø Syarat-syarat Pencatatan
1.
Pencatatn harus dibuat secara
lengkap dan benar, sertadidukung dengan dokumen yang dijadikan dasar
penghitungan peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto, serta
penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak
yang bersifat final.
2.
Pencatatan dalam suatu Tahun pajak
meliputi jakngka waktu 12 bulan, mulai tanggal 1 Januri sampai dengan 31
Desember.
3.
Pemcatatan dan dokumen yang
menjadi dasar pencatatan haruis disimpan di tempat tinggal Wajib Pajak atau
tempat kegiatan usaha dilakukan selama 10 tahun terhiting sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak.
4.
Pencatatan terdiri atas data yang
dikumpulkan secara tertaur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, termasuk
penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenakan pajak yang bersifat
final.
5.
Pencatatan sebagaimana harus dapat
menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah
penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau
penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, sehingga dapat dihitung
besarntya pajak terutang.
6.
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai
lebih dari satu jenis usahah dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat
menggambarkan secara jelas jumlah peredaran atau penerimaan bruto dari
massing-masing jenis usaha dan/atau trempat usaha yang bersangkutan.
Ø Tata Cara Pencatatan
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang
melakukan kegiatan usahaatau pekerjaan harus mencatat peredaran atau penerimaan
bruto, dan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang
dikenakan pajak bersifat final, dengan bentuk tata cara sebagaimana yag
ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus mencatat penghasilan
bruto dan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang
dikenakan pajak yang bersifat final, dengan bentuk dan tata cara sebagaimana
yang ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di. http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf
BalasHapus