Allah Bless me all The Time...

Sabtu, 24 Maret 2012

Bentuk dan Tata Cara Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi



Ø  Yang boleh menyelenggarakan Pencatatan
Pencatatan wajib dilakukan oleh:
a.       Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperolehkan mehitung penghasilan neto dengan mengguanakan NormaPenghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.
b.      Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Ø  Syarat-syarat Pencatatan
1.      Pencatatn harus dibuat secara lengkap dan benar, sertadidukung dengan dokumen yang dijadikan dasar penghitungan peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
2.      Pencatatan dalam suatu Tahun pajak meliputi jakngka waktu 12 bulan, mulai tanggal 1 Januri sampai dengan 31 Desember.
3.      Pemcatatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan haruis disimpan di tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan selama 10 tahun terhiting sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
4.      Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara tertaur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
5.      Pencatatan sebagaimana harus dapat menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, sehingga dapat dihitung besarntya pajak terutang.
6.      Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usahah dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas jumlah peredaran atau penerimaan bruto dari massing-masing jenis usaha dan/atau trempat usaha yang bersangkutan.
Ø  Tata Cara Pencatatan
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usahaatau pekerjaan harus mencatat peredaran atau penerimaan bruto, dan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, dengan bentuk tata cara sebagaimana yag ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2.      Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus mencatat penghasilan bruto dan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, dengan bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

1 komentar:

  1. Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di. http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf

    BalasHapus