Allah Bless me all The Time...

Sabtu, 24 Maret 2012

Pembukuan dan Pencatatan Pajak (2)


Pengecualian Pembukuan dan Pencatatan
Wajib Pajak yang di kecualikan dari kewajiban penyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan
1.      Tujuan Pembukuan adalah untuk mempermudah:
·         Pengisian SPT
·         Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
·         Penghitungan PPN dan PPnBM
·         Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas
2.      Tujuan Pencatatan adalah untuk mempermudah:
·         Pengisian SPT
·         Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
·         Penghitungan PPN dan PPnBM
Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen
Buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online Wajib Pajak, harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahin di Indonesia dengan ketentuan;
1.      WP Orang Pribadi, ditempat kegiatan atau tempat tinggal
2.      WP Badan, di tempat kedudukan
Perubahan Tahun Buku dan Metode Pembukuan
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.Perubahan tahun buku dan perubahan metode pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar