Pengecualian Pembukuan
dan Pencatatan
Wajib Pajak yang di
kecualikan dari kewajiban penyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan
adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak Wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Tujuan Penyelenggaraan
Pembukuan dan Pencatatan
1.
Tujuan Pembukuan adalah untuk
mempermudah:
·
Pengisian SPT
·
Penghitungan Penghasilan
Kena Pajak
·
Penghitungan PPN dan PPnBM
·
Mengetahui posisi keuangan
dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas
2.
Tujuan Pencatatan adalah untuk
mempermudah:
·
Pengisian SPT
·
Penghitungan Penghasilan
Kena Pajak
·
Penghitungan PPN dan PPnBM
Tempat Penyimpanan
Buku/Catatan/Dokumen
Buku, catatan dan dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil
pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara
program aplikasi online Wajib Pajak, harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahin
di Indonesia dengan ketentuan;
1.
WP Orang Pribadi, ditempat
kegiatan atau tempat tinggal
2.
WP Badan, di tempat kedudukan
Perubahan Tahun Buku
dan Metode Pembukuan
Pembukuan diselenggarakan
dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.Perubahan
tahun buku dan perubahan metode pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur
Jenderal Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar