PT. A mempunyai
penghasilan neto fiskal 2006 sebesar Rp. 500.000.000. Tahun lalu PT. A menglami
kerugian sebesar Rp. 150.000.000. Pajak yang dapat dikreditkan adalah:
PPh 22: Rp. 9.000.000
PPh 23: Rp. 7.000.000
PPh 24: Rp. 5.000.000
Selama tahun 2006 PT. A
membayar angsuran PPh 25 sebesar Rp. 10.000.000
Pertanyaan:
1.
Hitunglah besarnya pajak terutang?
2.
Berapa besarnya pajak yang dapat
diperhitungkan PT. A sebagai kredit pajak?
3.
Hitung;ah besarnya PPh
kurang/lebih bayar
4.
Buatlah jurnal yang dibuat PT. A
Jawaban:
1. Penghasilan neto fiscal
Rp.
500.000.000
Kompensasi kerugian Rp.
150.000.000
Penghasilan kena pajak Rp.
350.000.000
Pajak terutang:
10% x Rp.
50.000.000 Rp. 5.000.000
15% x Rp.
50.000.000 Rp. 7.500.000
30% x Rp. 250.0000.000 Rp. 75.000.000
Jumlah pajak terutang Rp. 87.500.000
2. Kredit pajak PT. A =
PPh 22 + PPh 23 + PPh 24 + PPh 25
=
9.000.000 + 7.000.000 + 5.000.000 + 10.000.000 = 31.000.000
a. PPh terutang Rp.
87.500.000
Kredit pajak Rp.
31.000.000
PPh kurang bayar Rp. 56.500.000
b. Jurnal yang dibuat PT.
A
PPh Badan 87.500.000
` PPh
22 dibayar dimuka 9.000.000
PPh 23 dibayar dimuka 7.000.000
PPh 24 dibayar dimuka 5.000.000
PPh 25 dibayar dimuka 10.000.000
Utang PPh 29 56.500.000
Jurnal saat pembayaran PPh kurang bayar:
Utang PPh 29 56.500.000
Kas 56.500.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar