Allah Bless me all The Time...

Sabtu, 24 Maret 2012

Koreksi Fiskal


Koreksi fiskal adalah koreksi terhadap penghasilan netto komersial yang terdapat dalam laporan laba rugi dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan adanya perbedaan antara laba (rugi) menurut perhitungan akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal (berdasarkan UU  Nomor 17 tahun 2000), maka sebelum  menghitung Pajak Penghasilan yang terhutang, terlebih dahulu laba/rugi komersial tersebut harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2000. Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal. Koreksi fiskal tersebut dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadap biaya-biaya (pengurang penghasilan bruto).
Koreksi Fiskal terdiri dari :
v  Koreksi fiskal positif
Koreksi Fiskal Positif adalah koreksi/penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan Terhutangnya juga akan meningkat.


Koreksi fiskal positif diantaranya:
a.   Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan
b.   Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang PKP
c.   Biaya yang diakui lebih kecil, seperti penyusutan, amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan menurut WP lebih tinggi
d.   Biaya yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
e.   Biaya yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
v  Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiscal negative dalah koreksi/penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak yang membuat PPh badan terhutangnya juga akan menurrun.
Koreksi fiskal negatif diantaranya :
a. Biaya yang diakui lebih besar, seperti penyusutan menurut WP lebih rendah, selisih amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan pengakuannya
b. Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
c. Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
2.1 Jenis – jenis Koreksi Fiskal
Jenis koreksi fiskal merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal (UU Nomor 17 Tahun 2000) yaitu terdiri dari :
1.      Beda Tetap (Permanent Differences)
Adalah perbedaan pengakuan suatu penghasilan atau biaya berasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan prinsip akuntansi yang sifatnya permanen.
Menurut  akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan. Misalnya  dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25% atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan ini dikenakan pajak tersendiri (final) sehinggam dipisahkan (tidak perlu digabung) dengan penghasilan lainnya dalam menghitung PPh yang terhutang. Misalnya ; Penghasilan atas bunga deposito atau tabungan lainnya yang telah dipotong PPh final oleh Bank sebesar 20%
Menurut akuntansi komersial merupakan beban (biaya)  sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan (Pasal 9 UU Nomor 17 Tahun 2000, misalnya:
-          Biaya-biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang bukan obyek pajak atau pengenaan pajaknya bersifat final.
-          Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
-          Sanksi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan.
-          Biaya-biaya yang menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu (misalnya ; daftar nominatif biaya entertainmen, daftar nominatif atas  penghapusan piutang).
2.      Beda Waktu (Timing Differences)
Adalah perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban tertentu menurut akuntansi dengan ketentuan perpajakan. Perbedaan ini mengakibatkan pergeseran pengakuan penghasilan dan biaya antara satu tahun pajak ke tahun pajak lainnya. Misalnya metode penyusutan fiskal lebih besar daripada penyusutan komersial namun di akhir tahun jumlah penyusutan menurut fiskal dan komersial akan menjadi sama.
Beda Waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan  laba kena pajak tahun-tahun pajak berikutnya.
 Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda waktu terjadi karena :
·      Penerimaan penghasilan cash basis untuk lebih dari satu tahun. Secara akuntansi komersial penghasilan tersebut harus dialokasi sesuai dengan masa perolehannya sesuai dengan prinsip matching cost with revenue. Sedangkan menurut Undang-undang PPh, penghasilan tersebut harus diakui sekaligus pada saat diterima.
Dalam hal pengakuan biaya koreksi karena beda waktu terjadi karena :
·         Perbedaan metode penyusutan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penyusutan yang diperbolehkan hanya metode garis lurus dan saldo menurun
·         Perbedaan metode penilaian persediaan, dimana menurut Undang-undang PPhmetode penilaian persediaan yang diperbolehkan hanya metode rata-rata dan FIFO
·         Penyisihan piutang tak tertagih, dimana menurut Undang-undang Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperkenankan kecuali untuk usaha-usaha tertentu
·         dan sebagainya
 Koreksi atas beda waktu penghasilan akan menyebabkan koreksi positif pada saat penghasilan diterima dan akan menyebabkan koreksi negatif pada tahun-tahun berikutnya. Koreksi positif ini akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif tahun-tahun berikutnya akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang. Koreksi atas beda waktu biaya dapat menyebabkan koreksi positif maupun koreksi negatif tergantung dari metode yang digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar