1.1 Pembukuan
Kewajiban
pembukuan menurut peraturan Perundang-undangan perpajakan telah diatur dalam
Pasal 28 tentang Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada
prinsipnya Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di
Indonesia, wajib menyelenggarakan pemebukuan. Namun, Wajib Pajak Orang Pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan
perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
norma perhitungan penghasilan neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Pencatatan
terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto
dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak
yang terutang.
Pengertian pembukuan yaitu
proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
1.
Keadaan harta
2.
Kewajiban atau hutang
3.
Modal
4.
Penghasilan dan biaya
5.
Harga perolehan dan penyerahan
barang/jasa yang:
a.
Terutang Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
b.
Tidak terutang PPN
c.
Dikenakan PPn dengan tarif 0%
d.
Dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah
Pembukuan ditutup dengan menyusun
laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba/rugi pada setiap akhir
Tahun Pajak. Pembukuan wajib diselenggarakan oleh:
1.
Wajib Pajak (WP) Badan
2.
WP Orang Pribadi yang melakukan
kegiatan/pekerjaan bebas (dengan peredaran bruto diatas Rp. 600.000.000 (enam ratus juta per tahun)
1.2 Pencatatan
Pengertian
pencatatan yaitu pengumpulan
data secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan
sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Pencatatan dapat
dilakukan oleh WP Orang Pribadi yang diperkenankan menggunakan norma
penghitungan penghasilan neto, yaitu WP Orang Pribadi yang perderan brutonya
dibawah Rp. 600.000.000 (enam ratus
juta per tahun).
Syarat-syarat
penyelenggaraan
pembukuan/pencatatan adalah sebagai
berikut:
1. Diselenggarakan
dengan memerhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya.
2. Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri atas catatan yang dikerjakan secara teratur tentang
catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
3. Peralatan terdiri
atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan
bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenakan
pajak bersifat final.
4. Diselenggarakan di
Indonesia dengan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun
dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Mentri
Keuangan.
5. Buku, catatan dan
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau
secara program aplikasi online Wajib Pajak, harus disimpan selama 10 (sepuluh)
tahun ditempat tinggla; Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar