Allah Bless me all The Time...

Sabtu, 24 Maret 2012

Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Pembukuan/Pencatatan Pajak
1.1 Pembukuan
Kewajiban pembukuan menurut peraturan Perundang-undangan perpajakan telah diatur dalam Pasal 28 tentang Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada prinsipnya Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib  Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pemebukuan. Namun, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Pengertian pembukuan yaitu proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
1.      Keadaan harta
2.      Kewajiban atau hutang
3.      Modal
4.      Penghasilan dan biaya
5.      Harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang:
a.       Terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b.      Tidak terutang PPN
c.       Dikenakan PPn dengan tarif 0%
d.      Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pembukuan ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba/rugi pada setiap akhir Tahun Pajak. Pembukuan wajib diselenggarakan oleh:
1.      Wajib Pajak (WP) Badan
2.      WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan/pekerjaan bebas (dengan peredaran bruto diatas Rp. 600.000.000 (enam ratus juta per tahun)
1.2 Pencatatan
Pengertian pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Pencatatan dapat dilakukan oleh WP Orang Pribadi yang diperkenankan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, yaitu WP Orang Pribadi yang perderan brutonya dibawah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta per tahun).
Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan adalah sebagai berikut:
1.      Diselenggarakan dengan memerhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
2.      Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan yang dikerjakan secara teratur tentang catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
3.      Peralatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenakan pajak bersifat final.
4.      Diselenggarakan di Indonesia dengan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Mentri Keuangan.
5.      Buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online Wajib Pajak, harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun ditempat tinggla; Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar