Adapun
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Nilai ketuhanan
Nilai
ketuhanan YME mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap
adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Denagn nilai ini menyatakan bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai
ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk
agama, menghormati kehormatan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku
diskriminatif antar umat beragama. Namun nilai ketuhanan belum sepenuhnya
diimplementasikan karena kerukunan hidup beragama masih belum sepenuhnya
tercipta, kasus Ambon dan Poso bias menjadi suatu bukti.
Contohnya
:
·
Meyakini
akan keberadaan Tuhan (dalam pasal 29)
·
Tetap
menjunjung tinggi nilai keagamaan (dalam pasal 31 ayat 5)
·
Kebebasan
bertingkah laku harus sesuai dengan nilai agama (berdasarkan pasal 28 J ayat 2)
- Nilai Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
sesuai dengan mnilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati
nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagai mana mestinya . Namun nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab masih belum terwujud sepenuhnya karena masih
banyak kekerasan yang kita saksikan.
Contoh :
·
Mengharagi
antar sesama manusia (berdasarkan pasal 28 J ayat 1).
·
Memiliki
hak dan kewajiban yang sama (berdasarkan pasal 27 ayat 3)
·
Menjamin
pekerjaan dan penghidupan yang layak (berdasarkan pasal 27 ayat 2).
- Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke
arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan
menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
Namun, Nilai Persatuan belum menjadi pilihan sikap seluruh bangsa Indonesia,
karena masih ada saudara kita yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
Contoh :
· Bekerjasama dalam membangun/membela
Negara (berdasarkan pasal 27 ayat 3)
· Menjunjung nilai persatuan bangsa dalam
memajukan IPTEK (berdasarkanpasal 31 ayat5).
- Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga lembaga perwakilan. Namun, Nilai Kerakyatan masih jauh dari harapan, karena masih banyak saudara kita yang menyelesaikan suatu persoalan dengan cara-cara kekerasan (anarkis).
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga lembaga perwakilan. Namun, Nilai Kerakyatan masih jauh dari harapan, karena masih banyak saudara kita yang menyelesaikan suatu persoalan dengan cara-cara kekerasan (anarkis).
Contoh :
·
Melakukan
musyawarah dalam menyelesaikan masalah (berdasarkan pasal 28)
·
Ikut
serta dalam pemilu (berdasarkan pasal 28)
5. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Namun, Nil;ai Keadilan juga masih belum sepenuhnya terlaksana, karena angka kemiskinan dan pengangguran masih cukup tinggi.
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Namun, Nil;ai Keadilan juga masih belum sepenuhnya terlaksana, karena angka kemiskinan dan pengangguran masih cukup tinggi.
Contoh :
·
Masyarakat
berhak memperoleh haknya masing-masing (berdasarkan pasal 27 ayat 2)
·
Semua
orang berhak meningkatkan kualitas hidupnya (berdasarkan pasal 28 C)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar